Berita  

Pemkab Bogor Tegas Tindak Dugaan THR Ilegal dan Pemotongan Insentif Supir Angkot

BOGOR, FIRSTJURNAL – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum kepala desa dan pemotongan insentif supir angkot di wilayah Kabupaten Bogor. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 6 April 2025, di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong.

Konferensi pers ini turut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, termasuk Kapolres Bogor, Dandim 0621/Kabupaten Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Diskominfo, perwakilan DPMD, dan Inspektorat Kabupaten Bogor.

Bupati Rudy menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi dan memastikan bahwa Pemkab Bogor telah mengambil langkah-langkah konkret.

“Kami telah menugaskan Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor yang terdiri dari Polres, Kejaksaan, dan Inspektorat untuk mendalami laporan ini. Hingga saat ini, sembilan orang telah dimintai keterangan, terdiri dari empat kepala desa, satu pegawai Dinas Perhubungan, dan beberapa dari kelompok organisasi lainnya,” ungkap Bupati Rudy.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor secara institusi tidak terlibat dalam proses pemotongan insentif bagi supir angkot.

“Dinas Perhubungan tidak turut serta dalam pembagian insentif kepada para supir angkot, khususnya di wilayah Puncak. Namun, apabila terdapat oknum yang terlibat secara individu, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya menekankan.