FIRSTJURNAL – Bagaimana cara Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online? Seiring berkembangnya teknologi, kini masyarakat Indonesia dapat membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Layanan ini mempermudah pemohon tanpa perlu antre di kantor Samsat atau Satpas. Berikut adalah panduan lengkapnya.
Sebelum mengajukan pembuatan atau perpanjangan, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online
Syarat Pembuatan SIM Baru:
Berusia minimal 17 tahun untuk SIM A dan SIM C.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Lulus tes kesehatan dan psikologi.
Lulus ujian teori dan praktik di Satpas terdekat.
Syarat Perpanjangan SIM:
SIM lama yang masih berlaku atau belum melewati masa berlaku lebih dari 1 tahun.
KTP asli dan fotokopi.
Surat keterangan sehat dan tes psikologi.
Cara Membuat SIM Secara Online
Pembuatan SIM baru tetap memerlukan ujian praktik di kantor Satpas, tetapi proses pendaftaran dapat dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi Website Resmi
- Akses situs https://sim.korlantas.polri.go.id/.
- Pilih Jenis Layanan
- Pilih “Pendaftaran SIM Baru”.
- Isi Data Pribadi
- Masukkan NIK, nama lengkap, alamat, dan data lainnya sesuai KTP.
- Pilih Lokasi Satpas
- Tentukan lokasi ujian teori dan praktik.
Lakukan Pembayaran, Bayar biaya pembuatan SIM melalui bank yang telah bekerja sama dengan Korlantas Polri.
Ikuti Ujian Teori , Ujian teori dilakukan secara online.
Jadwal Ujian Praktik , Datang ke Satpas sesuai jadwal untuk mengikuti ujian praktik.
Pengambilan SIM, Jika lulus, SIM dapat diambil langsung di Satpas atau dikirim ke alamat rumah melalui layanan pengiriman.
Cara Memperpanjang SIM Secara Online
Perpanjangan SIM bisa dilakukan tanpa perlu ke kantor Satpas kecuali untuk pengambilan atau pengiriman SIM. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Situs Resmi
- Buka https://sim.korlantas.polri.go.id/.
- Pilih “Perpanjangan SIM”
- Isi Data Pemohon
- Masukkan NIK, nomor SIM lama, dan data pribadi lainnya.
- Unggah Dokumen yang Di perlukan
- Scan SIM lama, KTP, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
Lakukan Pembayaran, Pembayaran melalui bank yang telah bekerja sama.
Pilih Metode Pengiriman, SIM dapat diambil langsung di Satpas atau di kirim melalui jasa pengiriman.
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Online
Berikut adalah rincian biaya resmi berdasarkan peraturan pemerintah:
SIM A Baru: Rp 120.000
SIM C Baru: Rp 100.000
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Keuntungan Menggunakan Layanan Online
Tidak perlu antre lama di kantor Satpas.
Proses lebih cepat dan efisien.
Bisa di lakukan dari mana saja dengan akses internet.
Dengan adanya layanan ini, kini pembuatan dan perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan praktis. Pastikan selalu memeriksa masa berlaku SIM Anda agar terhindar dari denda keterlambatan.